Lihat ke Halaman Asli

Bukti Audit dalam Pengadilan Pajak

Diperbarui: 3 Maret 2017   15:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Temuan-temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten, yaitu bukti yang valid dan relevan, yang mencukupi untuk dilakukan pertimbangan profesional oleh pemeriksa pajak.

Wajib pajak yang tidak menyetujui hasil pemeriksaan pajak, memiliki hak untuk mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak. Dalam proses keberatan dan banding, para pihak yang sengketa, dibebani beban pembuktian. Wajib Pajak harus membuktikan kebenaran SPT yang disampaikannya, dan Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban membuktikan kebenaran ketetapan pajak yang dibuatnya.

Dengan demikian bukti audit yang menjadi dasar penerbitan ketetapan pajak, dapat juga berfungsi sebagai alat bukti dalam persidangan sengketa pajak. (sumber)

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan. Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana telah direncanakan Rencana Pemeriksaan (audit plan) dan Program Pemeriksaan (audit program). Terdapat enam bentuk Bukti Audit, yaitu: Physical evidence, Evidence obtain through confirmation, Documentary evidence, Mathematical evidence, Analytical evidence, Hearsay evidence, dan Bukti Fisik. Dikaitkan dengan pemeriksaan pajak, referensi tersebut di atas cukup relevan, sebagai bagian dari pengertian bukti audit secara umum.

Alat bukti dalam sidang banding di pengadilan pajak dapat berupa surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: akta autentik; akta di bawah tangan; surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang; dan surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau Gugatan. Pemeriksa pajak dalam melakukan koreksi atas kewajiban perpajakan atau SPT wajib pajak harus didasarkan pada bukti audit yang kompeten. Bukti audit yang kompeten selain menjadi dasar koreksi yang akurat, akan berguna sebagai alat bukti dalam sengketa pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline