Lihat ke Halaman Asli

Dugaan Transfer Pricing Toyota

Diperbarui: 3 Maret 2017   08:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Direktorat Jenderal Pajak sudah lama mencurigai Toyota Motor Manufacturing memanfaatkan transaksi antar-perusahaan terafiliasi --di dalam dan luar negeri-- untuk menghindari pembayaran pajak.Istilah bekennya transfer pricing.

Berkembang sebagai bagian dari perencanaan pajak korporasi, transfer pricing kini menjadi momok otoritas pajak sedunia. Modusnya sederhana: memindahkan beban keuntungan berlebih dari satu negara ke negara lain yang menerapkan tarif pajak lebih murah (tax haven). Pemindahan beban dilakukan dengan memanipulasi harga secara tidak wajar.

Ada indikasi banyak perusahaan multinasional memilih mengalihkan keuntungannya ke Singapura, karena pajak di Singapura memang lebih rendah ketimbang Indonesia.Indonesia menerapkan pajak 25 persen, sementara di sana hanya 17 persen. Karena itulah, sejumlah industri di sini punya kantor pusat di Singapura –termasuk Toyota. Sehingga seolah-olah wajar jika perhitungan pajaknya juga di sana.

Kesulitan terbesar Direktorat Jenderal Pajak adalah dalam mencari pembanding untuk menentukan wajar tidaknya nilai suatu transaksi.Di India dan Thailand, data perusahaan lokal bisa dibuka oleh otoritas pajak. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak terbentur aturan kerahasiaan perusahaan.

Sumber

Pembahasan

Transfer pricing adalah kebijakan penentuan harga untuk penjualan barang dan jasa yang terjadi dalam internal satu perusahaan atau satu kelompok perusahaan. Transfer pricing memiliki dua tujuan utama, yaitu pengukuran kinerja dan penentuanbeban pajak yang optimal. Namun, belakangan ini transfer pricing lebih banyakdigunakan untuk tujuan perencanaan pajak daripada untuk pengukuran kinerja divisi.

Direktorat Jenderal Pajak menganggap bahwa PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia melakukan transfer pricing untuk melakukan penghindaran pajak. Modus yang dilakukan oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia adalah melakukan penjualan dengan transfer price di luar prinsip kewajaran dan kelaziman usaha kepada perusahaan afiliasinya yang berada di Singapura.

Dikaitkan dengan teori mengenai auditing, untuk dapat mengungkap skandal transfer pricing ini, jenis/ teknik audit yang paling tepat adalah audit investigasi.

Audit investigasi adalah suatu bentuk audit atau pemeriksaan yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengungkap kecurangan atau kejahatan dengan menggunakan pendekatan, prosedur dan teknik-teknik yang umumnya digunakan dalam suatu penyelidikan atau penyidikan.

Dari kasus dan teori yang disebutkan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya transfer pricing merupakan praktik legal yang biasanya dilakukan perusahaan multinasional sebagai kebijakan penentuan harga untuk penjualan barang dan jasa yangterjadi dalam internal satu perusahaan atau satu kelompok perusahaan, namun belakangan justru dijadikan modus perusahaan untuk menghindari pajak karena adanya perusahaan afiliasi yang berada di suatu negara dengan tarif pajak rendah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline