Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Kita Perlu Naik Level, dari Membuang Sampah Jadi Kelola Sampah

Diperbarui: 27 Oktober 2024   00:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. Kompasiana

Meningkatnya populasi dan konsumsi masyarakat turut meningkatkan volume sampah yang dihasilkan. Sementara, kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir Sampah atau TPA sering kali tidak mampu mengimbangi laju pertumbuhan tersebut. Masyarakat dan pemerintah perlu mengubah cara pandang mengenai pengelolaan sampah.

Menurut data SIPSN, timbulan sampah di Indonesia pada tahun 2023 sebesar 69,9 juta ton. Berdasarkan komposisi sampah yang ada di Indonesia, didominasi oleh sampah sisa makanan sebesar 41,60% dan sampah plastik sebesar 18,71%.

Sedangkan dari sisi sumber sampah, sampah terbanyak berasal dari Rumah Tangga dengan persentase sekitar 44,37%.

Banyaknya TPA yang mengalami timbulan sampah, menciptakan masalah lingkungan yang tak boleh luput dari perhatian, yakni mulai dari tercemarnya tanah dan air hingga menghasilkan gas metana---sebuah gas rumah kaca yang berkontribusi pada perubahan iklim. Ujungnya adalah kesehatan masyarakat yang kelak--atau bahkan sudah--akan merasakan dampaknya.

Dampak lain meningkatnya timbulan sampah adalah tutupnya TPA itu sendiri seperti yang pernah terjadi di TPA Piyungan, Yogyakarta. Pemerintah Daerah DI Yogyakarta menghentikan pembuangan sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Piyungan.

Dampaknya, tiga kabupaten/kota yang biasa mengirim sampahnya ke TPA yang telah beroperasi sejak 1996 itu harus melakukan pengelolaan sampah secara mandiri. Akibatnya, dari penutupan TPA tersebut adalah menumpuknya sampah-sampah di jalan.

Persoalan pengelolaan sampah di Indonesia seakan tidak pernah selesai. Salah satu penyebabnya adalah tidak ada pengelolaan yang sistematis, komprehensif, dan berkelanjutan sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Dalam peraturan tersebut pengelolaan sampah didefinisikan sebagai kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

Kompasianer Repa Kustipia, saat dihubungi Kompasiana, Selasa (09/10/2024), mengatakan saat ini masyarakat sudah jauh lebih baik dan teredukasi dalam urusan membuang sampah. Mereka, katanya, sudah dapat membedakan mana sampah yang organik dan anorganik.

Hanya saja, dikatakannya, saat sampah diangkut untuk dibawa ke TPA, pengangkut kembali menyatukan sampah yang telah dipisahkan tersebut. Hal itu membuat masyarakat bertanya-tanya buat apa dipisahkan kalau nantinya disatukan kembali saat diangkut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline