Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Tanggapan FIFGroup atas Pemberitaan Kompasianer momuzammil9093 di Jawa Timur

Diperbarui: 18 Agustus 2023   21:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Pemberitaan. (Sumber: Freepik.com/Pch.vector via kompas.com)

Tanggapan FIFGroup atas Pemberitaan Kompasianer momuzammil9093 tentang Aksi Debt Collector di Jawa Timur

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas pemberitaan Kompasiana.com tentang FIFGROUP. Kami memaklumi tugas Kompasiana.com dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol media seperti diatur dalam UU Pers. No.40 Tahun 1999. Sebagai perusahaan yang menjalankan pelayanan publik, kami juga berusaha untuk senantiasa terbuka terhadap evaluasi dan masukan pers. 

Namun, terkait pemberitaan Kompasiana.com pada hari Minggu, 13 Agustus 2023 yang berjudul "2 Debt Colector Rampas Motor Wartawan Asal Bangkalan" ada beberapa poin yang perlu diklarifikasi, sesuai dengan prosedur pemberitaan di media massa. Atas hal tersebut, kami mengajukan hak jawab klarifikasi sebagai berikut : 

1. Atas pemberitaan yang menyebutkan bahwa FIFGROUP Cabang Bangkalan melakukan perampasan sebuah unit sepeda motor yang sedang digunakan oleh Syahri Muharromi tidaklah benar. 

Dalam menjalankan prosedur pengamanan dan serah terima unit jaminan fidusia, FIFGROUP Cabang Bangkalan selalu mengedepankan proses sesuai dengan peraturan dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. 

2. Berdasarkan data kontrak kredit atas unit sepeda motor yang dimaksud di dalam pemberitaan, terdaftar di FIFGROUP Cabang Bangkalan dengan nomor kontrak 838900045723 atas nama Sudaryus dan posisinya telah mengalami keterlambatan pembayaran angsuran selama 2 bulan. 

Namun, pada Sabtu, 12 Agustus 2023, proses pengamanan dan serah terima unit dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Surabaya dengan Syahri Muharromi sebagai pengguna unit. 

3. Saat diberikan penjelasan yang dilakukan di fasilitas Ruang Dealing FIFGROUP Cabang Surabaya, Syahri Muharromi memahami penjelasan yang diberikan mengenai keterlambatan pembayaran angsuran pada kontrak kredit unit yang dimaksud, sehingga unit diserahkan kepada FIFGROUP Cabang Surabaya. 

Atas proses serah terima unit yang dilakukan tersebut, FIFGROUP Cabang Bangkalan dan konsumen melakukan komunikasi via aplikasi chating untuk membuat janji pertemuan. 

4. Selanjutnya, melalui janji pertemuan tersebut, istri dari konsumen mengunjungi Kantor FIFGROUP Cabang Bangkalan pada Senin (14/8) untuk mendiskusikan penyelesaian keterlambatan pembayaran angsuran atas kontrak kredit konsumen. Dari proses diskusi tersebut, konsumen bersedia melunasi seluruh sisa pembayaran angsuran. 

5. Pada Jumat (18/8), istri konsumen telah menyerahkan pelunasan sesuai dengan kesepakatan yang dibuat. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline