Kasus yang menimpa Nurhayati kini sampai mendapat perhatian Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri.
Pasalnya, apa yang terjadi pada Nurhayati melaporkan dugaan kasus korupsi yang dilakukan Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi justru berbalik.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon.
Karena yang menjadi pertanyaan besarnya adalah apakah ada dugaan pelanggaran prosedur penyidikan di balik penetapan Nurhayati sebagai tersangka?
Berikut 5 konten terpopuler dan menarik di Kompasiana:
1. Ironi Pelapor Kasus Korupsi yang Berakhir Menjadi Tersangka
Dari hasil penyidikan, Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tata Kelola Regulasi dan Sistem Administrasi Keuangan.
Menurut Nurhayati, dirinya telah membantu pihak kepolisian selama dua tahun dalam mengungkap kasus korupsi tersebut. (Baca selengkapnya)
2. Adakah Aroma "Finland" dalam Kurikulum Merdeka?
Jika benar di Finlandia adalah "kiblat" dari merdeka belajar, maka buku "Teach Like finland" ini bisa jadi referensi untuk guru-guru yang akan mengajar dalam Kurikulum Merdeka. (Baca selengkapnya)