Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Jangan Terbujuk Rayuan Manis Pinjol Ilegal jika Ingin Hidup Tentram

Diperbarui: 14 Oktober 2021   19:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi pinjol ilegal (sumber: PEXELS/Karolina Grabowska)

Membahas masalah pinjol di masa pandemi ini memang tidak akan ada habisnya. Terlebih di masa pandemi sekarang, keadaan finansial menjadi alasan utama seseorang melakukan pinjaman secara online. ?egal atau ilegal itu urasan nanti, yang pasti perut harus terisi.

Namun, siapa sangka di balik iming-iming surga ala pinjol, nyatanya, lebih mirip "malaikat maut". Ancaman-ancaman akan didapatkan para peminjam jika pembayaran utang tidak dibayarkan secara benar.

Seperti yang dikatakan Kompasianer Abanggeutanyo, proses persetujuannya sangat cepat. Syarat super mudah. namun transfer dana tidak sesuai janji.

Jelas sekali dari awal sudah dirancang penuh jebakan berbahaya guna "mengisap" uang dari korbannya.

Namun lebih membahayakan adalah mereka melakukan teror berbahaya bagi peminjam yang menunggak dengan alasan apapun.

Dalam kasus pinjol ini ternyata banyak sekali korban yang berjatuhan, bahkan sampai memutuskan untuk mengakhiri nyawanya.

Seperti kasus yang terjadi baru-baru ini, seorang ibu rumah tangga asal Wonogiri memutuskan untuk bunuh diri lantaran tidak kuat ditagih pinjol sana-sini, sebab ia meminjam sebanyak 23 pinjol dengan jumlah tagihan Rp 1,6 juta sampai Rp 3 juta.

Menurut Kompasianer MomAbel, sebelum mengajukan pinjol lebih baik hal ini dipertimbangkan terlebih dahulu, yaitu cek legilitas pinjol, bedakan antara kebutuhan dan keinginan, tanggung jawab, dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.

Selain itu, jika kalian tetap ingin melakukan pinjol, alangkah baiknya melalui situs resmi, ada aplikasinya, dan berada di bawah pengawasan OJK. 

Syaratnya juga mudah. Hanya KTP dan nomor rekening bank. Tidak ada agunan atau jaminan. Setelah disetujui baru deh bisa melakukan pinjaman di pinjol tersebut, kata Kompasianer Tety Polmasari.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline