Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

[Populer dalam Sepekan] Tantangan RUU Cipta Kerja, Skullbreaker Challenge, hingga Sejarah Trem di Surabaya

Diperbarui: 24 Februari 2020   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejumlah buruh mengikuti aksi unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Aksi tersebut menolak pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sebab isinya dinilai akan merugikan kepentingan kaum buruh dengan mudahnya buruh di PHK serta pemberlakuan upah hanya bedasarkan jam kerja. (Sumber: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pd).

Dalam perumusan perundang-undangan sapu jagat atau omnibus law cipta kerja terus menjadi sorotan publik --khususnya para buruh. Dalam draft yang sudah disusun bukan hanya belum sepenuhnya mengakomodir suara buruh, melainkan merugikan.

Sebagai contoh, dalam draf RUU Cipta Kerja penghitungan upah berdasarkan satuan satuan kerja dan satuan waktu.

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU Ketenagakerjaan, upah dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Meski belum final, saat ini pemerintah berupaya mengomunikasikan dengan baik isi RUU Cipta Kerja kepada seluruh pekerja.

Selain polemik draft RUU Cipta Kerja, masih ada artikel-artikel menarik lainnya di Kompasiana seperti mengenal Orudia, tempat musyawarah suku bangsa Yokari, Jayapura hingga sejarah trem di Kota Surabaya.

Berikut 5 artikel menarik dan terpopuler di Kompasiana dalam sepekan:

1. Tantangan RUU Cipta Kerja

Sepertinya, menurut Kompasianer Idham Indraputra, bermaksud mengadopsi omnibus law sebagai salah satu jalan keluar dari banyaknya peraturan yang menghambat masuknya investasi.

Jadi, dengan segala polemik dan pertentangan yang terjadi belakangan ini adalah suatu kewajaran. Sebab, aliran hukum Indonesia menganut eropa kontinental berbeda dengan pola yang diterapkan di Amerika Serikat lewat common law.

Penyerahan rancangan regulasi, lanjutnya, tentu telah menandai bergulirnya dialetika dalam merumuskan manfaat dan kebaikan omnibus law menjadi undang-undang, mengingat rancangan regulasinya mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda.

"Adapun tantangan yang harus dihadapi dalam menyikapi usulan perubahan modernisasi hukum, khususnya perubahan hukum ketenagakerjaan dalam kaitannya dengan kemudahan berusaha dan berinventasi," tulis Kompasianer Idham Indraputra. (Baca selengkapnya)

2. Salah Tik dan Akuntabilitas Pejabat Publik

Ketika sedang berpolemik tentang isi draft RUU Cipta Kerja, ada yang tidak kalah penting: ada salah ketik dalam dalam draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang diajukan persetujuannya ke DPR.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline