Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Surat Cinta untuk Ketua MK dan Beberapa Harapan Lainnya

Diperbarui: 27 Juni 2019   02:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres pada hari ini, Selasa (18/6/2019) mulai pukul 09.00 WIB. | Antara Foto/Hafidz Mubarak A.

Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 yang dilayangkan pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dari Rabu (19/6/2019) hingga Kamis (20/6/2019) dini hari.

Persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 terdapat 3 tahap, yaitu sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019, pemeriksaan persidangan 17-24 Juni 2019, dan pada 25-27 Juni 2019 barulah MK menggelar rapat permusyawaratan hakim.

Topik mengenai sidang sengketa Pilpres 2019 pada akhirnya menjadi yang terpopuler selama sepekan kemarin. Seperti yang ditulis Kompasianer Agil S. Habib, misalnya, ia menuliskan "surat cinta" kepada Hakim MK dan beragam harapan mengenai sidang tersebut.

"Semua mata tertuju pada MK dan jajarannya. Segenap elemen masyarakat berbondong-bondong menyerukan diri mereka untuk mengawal jalannya sidang agar berlangsung dengan sebaik mungkin, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya," tulisnya.

Selain topik tersebut, masih ada artikel terpopuler lainnya seperti ulasan tentang DKI Jakarta dalam menyambut ulang tahunnya ke-492 hingga kesiapan Yogyakarta sebagai kota yang ramah untuk pejalan kaki.

Berikut 5 artikel terpopuler di Kompasiana selama sepakan kemarin: 

1. Surat Cinta untuk Hakim MK

Bulan Juni tahun 2019 merupakan babak akhir dari sengketa pemilihan umum (pemilu) dengan episode gugatan hasil pemilu presiden atau pilpres oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 02. 

Dalam sengketa ini, tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga menjadi pemohon, sedangkan termohon dalam kasus ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memikul tanggung jawab yang sangat besar dalam hal memastikan agar suara rakyat berada pada tempat yang semestinya. 

"Tudingan atas adanya kecurangan yang menjadi dalih munculnya sengketa hasil piplres harus dibuktikan secara gamblang dan terang-benderang," tulis Kompasianer Agil S. Habib.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline