Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Bisa Apa Kita Setelah MA Perbolehkan Eks Koruptor Nyaleg?

Diperbarui: 23 September 2018   02:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Pada akhirnya Mahkamah Agung (MA) membolehkan eks-koruptor untuk maju kembali "Nyaleg".

Pasal yang diuji materikan oleh Mahkamah Agung (MA) yaitu untuk mengatur soal larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi, mantan bandar narkoba dan eks narapidana kasus kejahatan seksual pada anak untuk maju menjadi calon legislatif.

Secara spesifik, pasal yang diujikan pada Kamis (13/9/2018) adalah Pasal 4 ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/kota terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Dalam acara Kompas Petang Kompas TV pada Minggu (16/9/2018) Aiman Wicaksono dengan M Taufik, Bakal Caleg Partai Gerindra, di mana ia sebagai satu di antara pemohon yang mengajukan materi UU Pemilu kepada MA mengatakan,bahwa jika MA sudah mengeluarkan putusan sebaiknya KPU juga menaatinya dan melaksanakan keputusan dari MA.

"Putusan MA tersebut sangatlah tepat, karena sebelumnya peraturan KPU dinilai menentang UU," lanjutnya.

Sedangkan dari pihak Bawaslu berpendapat, jika hal itu telah menjadi putusan MA, maka penyelenggara pemilu harus menaati aturan.

"Tak boleh ada yang merasa kecewa dengan keptusan itu," ujar Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat (14/9/2018) malam.

***

Apa yang sudah dimulai oleh KPU dengan PKPU, menurut Yupiter Gulo, sungguh pintu masuk yang efektif untuk menghadang para mantan koruptor menjadi caleg lagi.

Sebab memang tidak ada cara yang lebih efektif, paling tidak untuk saat ini, untuk menyaring para eks-koruptor tidak kembali nyaleg.

"Sementara itu, perlu berbagi upaya, strategi untuk mengawal agar anggota dewan terpilih nanti pada tahun 2019 tidak terkontaminasi dengan budaya korupsi yang selama ini menjadi label kuat bagi legislative," tulisnya dalam artikel Ketika Urat Malu Koruptor Sudah Putus, Masihkah Layak Menjadi Caleg?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline