Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Inilah yang Harus Diperhatikan Pemerintah Jika Investasi Dana Haji Dilakukan

Diperbarui: 14 Agustus 2017   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Nasional Kompas.com

Beberapa waktu lalu masyarakat heboh dengan wacana yang digulirkan pemerintah tentang penggunaan dana haji untuk diinvestasikan guna membantu pembiayaan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Wacana ini menuai beragam reaksi dari masyarakat. Banyak masyarakat setuju pada opsi ini, namun tidak sedikit juga pihak yang bertentangan dengan keinginan pemerintah tersebut.

Isu investasi dana haji ini juga menjadi perhatian serius dari Kompasianer. Kebanyakan dari mereka yang mendukung kebijakan ini menganggap bahwa Umat Islam tidak boleh menyia-nyiakan rezeki, seperti dana haji. Jadi, tak masalah jika dana tersebut diputar untuk kepentingan lain dengan manfaat besar bagi bangsa.

Seperti yang diutarakan oleh Kompasianer Layyin Yeprila Ningrum dalam rubrik Pro-Kontra yang disajikan Kompasiana, ia menyatakan kesetujuannya dengan wacana penggunaan dana haji untuk investasi ini. Namun ia berharap pemerintah bisa membuat badan sendiri mengurusi investasi dana haji sehingga pemanfaatannya dapat diawasi.

"Pada pemerintahan sebelumnya dana haji juga sudah dikelola namun belum terlembaga. Jika memang bisa memberikan manfaat ummat kenapa tidak? Tentu saja harus diawasi pengelolaannya dengan benar. Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah membuat lembaga pengelolaan dana haji yang transparan dan akuntabel untuk meminimalisasi korupsi," katanya.

Memang, diperlukan kehati-hatian yang tinggi dalam mengelola dana haji untuk investasi ini. Lantas bagaimana caranya agar pemerintah dapat tepat guna dalam menyalurkan investasi dari dana haji ini?

Bila merujuk pada instrumen investasi syariah saat ini, maka Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bisa memiliki sejumlah opsi. Pertama dana haji ditempatkan di bank syariah. Nantinya dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan usaha yang berbasis imbal hasil syariah misalnya modal bantu dan modal investasi untuk masyarakat.

Opsi kedua yaitu penempatan dana haji di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Melalui opsi ini, dana haji bisa masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kembali pada komentar-komentar di rubrik Pro-Kontra Kompasiana, berbeda dengan layyin, Kompasianer Widya menyarankan pemerintah agar terlebih dahulu memperhatikan serta memperbaiki akad penyerahan dana haji. Karena berdasarkan pengalamannya saat menyerahkan dana haji tahun 2016 tidak ada penjelasan soal penggunaannya.

Kendati demikian, Kompasianer M Syarbani Haira punya pandangan lain soal pro dan kontra yang terjadi di masyarakat menyikapi wacana investasi dana haji demi pembangunan nasional. Menurutnya penggunaan dana haji untuk kepentingan lainnya sudah dilakukan sejak 2009. Jadi jika ada masyarakat yang kemudian memprotes kebijakan ini, kemungkinan besar ia tidak tahu bahwa sebelumnya dana haji pun sudah diinvestasikan.

Sebenarnya investasi dana haji untuk kepentingan nasional telah dilakukan di Malaysia dan Kanada. Sedangkan untuk legalitas peraturan ini, tahun 2012 Majelis Ulama Indonesia telah menyampaikan sikapnya yaitu memperbolehkan memanfaatkan dana calon haji dengan memperhsatiksn prinsip syariah.

Bila melihat pengunaan dana haji di Malaysia, negara tetangga itu mengalokasikan dana haji ke sejumlah sektor di antara ke sektor perkebunan kelapa sawit, rumah sakit, hingga pemukiman.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline