Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Menghindari Sengketa Waris? Ini Solusinya

Diperbarui: 30 Juli 2017   16:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Kompasiana

"Karena harta itu bisa menjadi perekat keluarga, bisa juga membuat keluarga tersekat." Henra Sensei menegaskan ucapannya kali ini dalam acara Nangkring AXA bersama Kompasiana pada Kamis (20/7). Seruan Henra ini pun disambut riuh seisi ruangan.

Acara Nangkring yang diadakan pada malam hari di Yogyakarta ini ternyata tidak kalah heboh dengan Nangkring AXA sebelumnya yang diadakan di Jakarta dan Surabaya.

Henra yang saya temui selepas acara ini menerangkan bahwa, harta yang dimiliki sebuah keluarga sangat berpotensi untuk bersengketa. Maka dari itu, diperlukan perencanaan keuangan yang baik dan prioritas untuk mengelola harta tersebut.

Seringnya terjadi sengketa harta warisan di Indonesia bisa disebabkan salah satunya karena adanya tiga hukum waris yang berlaku di sini. Henra menuturkan bahwa terdapat hukum waris adat, islam, dan perdata. Kemudian, hukum waris ini bersifat fakultatif dan juga saling melengkapi. Anak atau pasagan hidup pun bisa memiliki hukum yang berbeda-beda. "Hal inilah sangat berpotensi untuk terjadinya sengketa," ujar Henra.

Dokumentasi Kompasiana

Oleh karena itu, orang memang perlu merencanakan bagaimana mereka bisa mendistribusikan harta tanpa sengketa dan juga tanpa masalah lain yang mengikutinya. "Harta memang bisa menjadi perekat keluarga, bisa membuat keluarga tersekat," tuturnya.

Menurut Henra, orang-orang bijak seharusnya akan memilih portfolio yang tidak bisa digugat sehingga tidak menimbulkan potensi bersengketa. 

"Jadi portfolio itu terserah yang punya. Dia tunjuk siapa yang gak boleh diganggu gugat karena hukum waris tidak bisa mengakses. Berarti hal tersebut bukan harta waris." jelasnya.

Kemudian ada pertanyaan yang terus timbul di benak saya ketika mewawancarai Henra, sebaiknya harta yang kita punya itu lalu harus diapakan? Ia pun mengatakan bahwa, jika ingin ada harta yang ingin diwariskan, sebaiknya dikeluarkan seminim mungkin, yakni 80% harta bisa dipakai, lalu 20% diwariskan.

Dokumentasi Kompasiana

"20% bisa dibelikan kontrak pertanggungan. Kemudian dari 20% ini berpotensi menjadi 80% atau 100%. Kalau Anda menjadi orang yang memakai harta, Anda sebaiknya memilih mana. Antara memakai sedikit dan tinggalkan yang sedikit, atau pake banyak, tinggalkan sedikit, menghasilkan banyak? Itulah gunanya asuransi secara luas." Penjelasan akhir dari Henra ini membuat saya manggut-manggut.

Ia melanjutkan bahwa semua ini harus diperhitungkan dengan matang agar tidak ada potensi bersengketa antar anggota keluarga yang tidak jarang terjadi di Indonesia. Menurutnya, berasuransi merupakan salah satu cara bijak untuk mewariskan harta yang ingin diturunkan pada keluarga.

Dokumentasi Kompasiana

Peserta yang terdiri dari nasabah AXA dan Kompasianer ini terlihat menikmati sepanjang acara Nangkring. Acara yang bertempat di Grand Ballroom, Eastparc Hotel, Yogyakarta ini diawali dengan permainan interaktif Praxis.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline