Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Hukuman Santet Ternyata Sudah Ada Sejak Zaman Kerajaan

Diperbarui: 30 Mei 2017   17:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi. Comic vine

Bagi sebagian orang, santet hanyalah sebuah mitos tanpa ada kebenarannya. Tapi bagi sebagian lain yang masih memercayai, santet adalah sebuah senjata yang bahkan bisa membunuh orang.

Ternyata santet sudah ada sejak zaman kerajaan dan ada hukum yang mengatur tentang kejahatan santet ini. Ulasan soal santet di era kerajaan adalah salah satu artikel pilihan Kompasiana hari ini. Selain itu ada juga ulasan seputar menghilangkan komedo yang membandel dan reportase penemuan uang kuno di Maluku Tengah.

Berikut ini adalah artikel pilihan Kompasiana selengkapnya.

1. Kejahatan Santet dalam Hukum Pidana Zaman Kerajaan

Ilustrasi. Photostock

Santet yang dikenal juga dengan istilah teluh adalah tindakan di mana seseorang mencelakakan orang lain melalui perantara magis. Pelaku santet bisa membuat target operasinya sakit berkepanjangan hingga meninggal dunia.

Indonesia sebenarnya memiliki peraturan tentang kejahatan santet ini yakni dalam revisi KUHP yang pernah diperbincangkan tepatnya pada Pasal 293 RUU KUHP. Ternyata hukum yang mengatur santet ini sudah ada sejak zaman kerajaan kuno.

Pada masa kerajaan Sriwijaya, beberapa prasasti diketahui mengatur hukuman kejahatan santet ini. Juga di Kerajaan Majapahit. Gambaran ilmu hitam menurut prasasti ini adalah bentuk kejahatan yang keji dan harus dijatuhi pidana mati tanpa proses apapun.

Ulasan selengkapnya soal aturan hukum kejahatan santet ini bisa Anda baca melalui tautan berikut ini. 

2. Tarawih Ngebut Vs Tarawih Kalem dalam Perspektif Pendidikan

shalat tarawih. Kompas.com

Shalat tarawih adalah ibadah sunah bagi muslim di bulan Ramadan. Berbeda mahzab, berbeda pula tata cara pelaksanaannya. Ada yang cepat dengan jumlah rakaat yang banyak, ada pula yang lambat namun dengan rakaat yang dipangkas. Bagaimana melihat ini dalam perspektif pendidikan?

Setidaknya dari perspektif pendidikan ada beberapa aliran dalam shalat ini. Pertama adalah cognitivism. Aliran ini menganggap jumlah rakaat tidak jadi ukuran sehingga prosesnya lebih pendek. Kedua adalah aliran behaviorism. Aliran ini biasanya dianut oleh mereka yang shalat dengan jumlah rakaat yang banyak namun dengan gerakan yang cepat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline