Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana News

TERVERIFIKASI

Akun ini merupakan resmi milik Kompasiana: Kompasiana News

Dakwaan Penuntut Umum KPK Menunjukkan Gambaran Besar Korupsi E-KTP

Diperbarui: 9 Maret 2017   16:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung lama KPK. Kompas.com

Nama Setya Novanto, Menkumham Yasonna Laoly dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo disebut menerima uang dalam kasus mega korupsi e-KTP. Ketiga nama besar ini disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Andi Agustinus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor hari ini.

Menanggapi hal ini, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menilai bahwa dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum KPK berhasil menunjukkan gambaran besar penyalahgunaan proyek ini dan KPK wajib membungkar sampai tuntas.

"Patut diduga bahwa korupsi dalam kasus ini dilakukan secara sistemik dan masif. Oleh karena itu, KPK tidak boleh berhenti hanya pada Irman dan Sugiharto (terdakwa pada kasus E-KTP hingga saat ini)," tulis PSHK dalam keterangan resmi yang diterima Kompasiana.

Selain itu KPK juga dinilai harus mengusut tuntas, membongkar serta menjerat semua pihak yang terlibat sampai ke akarnya. Maka dari itu, mekanisme perlindungan pada saksi kunci, whistleblower dan justice collaborator harus dilakukan secara optimal.

"Tindakan beberapa pihak mengembalikan uang kepada KPK tidak dapat dijadikan sebagai obat penghilang kesalahan dan penghalang bagi KPK dalam mengusut tuntas kasus ini," lanjut PSHK.

Ketua DPR, Setya Novanto yang namanya disebut dalam dakwaan pun beberapa waktu lalu sempat berkomentar. Ia berharap sidang kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ini tidak menimbulkan kegaduhan politik.

"Yang penting jangan terjadi kegaduhan politik. Karena ada beberapa nama yang disebut termasuk saya sendiri. Tapi saya sudah sampaikan ke media saya tidak pernah terima apapun dana e-KTP," kata Novanto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu malam, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Ia juga mempercayakan penanganan kasus ini ke pengadilan dan siap hadir apabila dimintai keterangan di persidangan. Selain itu Ketua KPK, Agus Rahardjo pun sebelumnya berharap tidak terjadi guncangan politik akibat kasus korupsi ini. Pasalnya dugaan kasus ini mengurucut pada beberapa nama besar.

Berikut ini adalah keterangan resmi secara lengkap dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang diterima tim Kompasiana:

Pernyataan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Terkait Pengungkapan Kasus E-KTP

"KPK Harus Membongkar Kasus Mega Korupsi E-KTP Setuntas-tuntasnya"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline