Lihat ke Halaman Asli

Degradasi Kepercayaan Masyarakat Terhadap Perbankan Syariah

Diperbarui: 6 Mei 2016   18:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


master-logo.blogspot.com

Perbankan Syari’ah di Indonesia saat ini memang sangat membanggakan dalam perkembangannya. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia, Siti Ch, Fadrijah dalam buku karangan Sjahdeni yang berjudul Perbankan Syariah pertumbuhan industri perbankan syari’ah terbilang sangat fantastis. Perbankan syari’ah tumbuh rata-rata 30%-40%, jauh lebih tinggi dari pertumbuhan bank konvensional yang hanya sekitar 12%.

Dalam operasionalnya, Perbankan Syariah sangat mengedepankan Keadilan untuk tidak merugikan para nasabahnya baik yang mengambil produk pembiayaan ataupun para investornya. Teknik pembagian hasil yang dirasa memang adil dan tidak menimbulkan rasa was-was akan spekulasi keuntungan yang biasanya diterapkan pada bank konvensional dapat menarik minat para investor tak terkecuali pengusaha-pengusaha besar.

Namun yang patut disayangkan adalah ketika teknik pembagian hasil diterapkan pada usaha mikro maupun kecil yang notabenenya berpendidikan rendah dengan skill mengatur keuangan yang masih campur aduk dengan harta kebutuhan keluarga. Sering terdengar disekitar lingkungan saya yang kebanyakan ada;alah para pelaku usaha kecil bahwa Perbankan Syariah itu ribet disuruh nabung terlebih dahulu untuk dapat pembiayaan padahal mereka butuh modal tapi malah disuruh menabung dan juga pembiayaan dengan bunga (mereka menyebut bagi hasil karena belum dapat membedakannya) yang tinggi dibandingkan dengan bank konvensional (tidak saya sebutkan nama bank tersebut). Saya mahasiswa yang mengambil prodi Ekonomi Syariah cukup tersentak dengan hal tersebut karena realita penerapan pembiayaan kepada pengusaha mikro dan kecil tidak seindah teori yang saya baca. Namun, perlu disadari bahwa mereka memang belum mengerti tentang prinsip Perbankan Syariah.

Bahkan ketika saya mencoba menjelaskan kepada salah satu nasabah pembiayaan bank Syariah, mereka langsung menyergap kata-kata saya dengan mengatajan bahwa teknik bagi hasil dengan bunga itu sama saja. Bahkan ada pula nasabah pembiayaan di lingkungan saya yang berpendapat bahwa Perbankan Syariah itu “katanya” banknya orang Islam, karena beliau memang merasa ditipu dengan pemberian pembiayaan. Pemberian pembiayaan yang diharapkan akan cair setelah diadakannya survey setelah ditunggu-tunggu tidak kunjung cair dengan alasan yang tidak diberitahukan. Memang sebelumnya mereka sudah menerima pembiayaan dua kali namun yang ketiga kalinya terjadi seperti itu. Apakah itu untuk menghindari sifat opportunisticnasabah pembiayaan?. Mereka berpikir banknya orang Islam tapi kokseperti itu memberatkan orang Islam sendiri dan mereka merasa ada penipuan Saya cukup merasa riskan dengan kepercayaan masyarakat terhadap Perbankan Syariah.

Produk-produk dan teknik pembagian hasil yang disediakan Perbankan Syariah memang sangat menarik dan manusiawi tapi apakah produk-produk dan teknik-teknik tersebut dapat diterapakan pada pengusaha kecil dan Mikro? Apakah hal tersebut hanya untuk pengusaha-pengusaha besar?. Jika hanya untuk pengusaha-pengusaha besar lalu melalui apa Islam menerapkan distribusi kesejahteraan di era sekarang kalo tidak melalui perbankan Syariah. Sedangkan kepercayaan masyarakat sendiri sudah mulai pudar dengan Perbankan Syariah dan mereka memilih perbankan konvensional.

Banyak warga di lingkungan saya yang memang sebenarnya memang merasakan keterlilitan hutang karena mereka menggunakan sistem “gali lubang tutup lubang” dengan bank konvensional. Keadilan dan teknik-teknik bagi hasil Perbankan Syariah yang saya baca dibeberapa literatur dan sebagai mata kuliah saya, pada realitanya tidak semulus jalannya. Mereka yang pengusaha kecil dan mikro mengalami kesulitan lagi dalam mengambil kredit. Mereka mengalami degradasi kepercayaan terhadap Perbankan Syariah. Karena kebutuhan yang mendesak akhirnya mereka memilih mengambil pembiayaan pada Bank Konvensional.

Disebutkan bahwa tujuan Perbankan Syariah yang tercantum dalam pasal 3 Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan Syariah. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa, Perbankan syariah bertujuan menunjang pelaksanaan membangun nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaaan, dan pemerataan kesejahteraan sosial. Apakah mungkin tujuan tersebut dapat tercapai dengan degradasi kepercayaan masyarkat? Dan sistem perbankan yang belum dimengerti masyarakat.

Saya memahami bahwa sistem Perbankan Syariah memang adil namun bagi semua pihak yang terkait dalam kebijakan-kebijakan Perbankan Syariah seyogyanya memahami kesulitan para pengusaha mikro dan kecil dalam menerapkan pembagian hasil dana tata caranya dapat dipermudah, sosialisasi yang intensif dengan melakukan even-even tertentu dapat dicoba agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan berminat dengan produk Perbankan Syariah karena selama ini belum pernah ada even-even tertentu terkait Perbankan Syariah dilingkungan pedesaan saya dan supaya seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan keadilan kesejahteraan melalui Perbankan Syariah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline