Lihat ke Halaman Asli

Fakta Vonis Sidang Cebongan, Semangat Korsa!

Diperbarui: 24 Juni 2015   08:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Peradilan Militer telah memberikan keadilan dan kepastian hukum dengan menjatuhkan vonis yang berimbang, adil, dan memperhatikan prinsip-prinsip hukum yang universal. Sebab mengapa dalam peradilan militer yang dilaksanakan secara terbuka, dan disiarkan oleh media massa tanpa adanya sekat itu memberikan informasi dan bahkan live report dari sejumlah tv swasta nasional.

Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Joko, Kamis (5/9/2013), menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI dan dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Dalam persidangan itu, majelis hakim juga memvonis lima terdakwa lain dengan hukuman penjara 1 tahun 9 bulan. Mereka adalah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Robert Paulus Benani, Sertu Suprapto, dan Sertu Herman Siswoyo.

Lalu apa yang bisa kita petik dari fakta vonis sidang Cebongan :

Pertama, siapapun mengetahui dan media massa manapun bisa meliput dan menyiarkan secara langsung, tanpa ada yang ditutup-tutupi sedetik pun dalam pelaksanaan sidang kasus Cebongan dengan terdakwa Serda Ucok T. Simbolon dan terdakwa oknum Kopassus lainnya. Tak ada yang ditutup-tutupi dari awal persidangan dan vonis terdakwa Ucok Cs tersebut. Peradilan Militer telah mengungkapkan fakta, dan menghadirkan saksi dan saksi ahli dalam persidangan dengan menguak fakta empiris dan fakta di persidangan.

Kedua, Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Sersan Dua Ucok Tigor Simbolon, 8 tahun penjara kepada Sersan Dua Sugeng Sumaryanto, dan 6 tahun penjara untuk Kopral Satu Kodik. Ketiganya juga dipecat dari TNI. Ini merupakan hukum yang sangat berat, dan merupakan pukulan terberat dalam hidupnya bagi terdakwa yang memiliki semangat dan jiwa korsa di dalam jiwanya. Putusan Majelis Hakim tersebut, sudah merupakan putusan yang diputuskan dengan pertimbangan keadilan dan melihat fakta-fakta hukum. Karena itulah, bagaimanapun putusan Hakim Peradilan Militer tersebut merupakan putusan yang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Ketiga, Ingat Keputusan Hakim Peradilan Militer merupakan keputusan hukum yang harus dipatuhi dan dihormati, dan dalam hal inilah Peradilan Militer merupakan lembaga yang berwenang memberikan penyelesaian kasus hukum. Hanya peradilanlah yang bisa memutuskan setiap keputusan hukum. Ini yang harus dihormati dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan adanya vonis terhadap Ucok Cs tersebut telah memenuhi faedah hukum di Indonesia.

Keempat, adanya dukungan publik yang nyata di luar persidangan kasus Cebongan seperti misalnya dukungan dari masyarakat Yogyakarta dan penarik becak. Ini merupakan hal yang di luar dugaan. Mengapa? Karena masyarakat Yogyakarta memberikan dukungan moriil dan sosial atas sikap dan keberanian Prajurit Kopassus dalam memberikan inspirasi dalam pemberantasan premanisme yang benar-benar membuat resah seluruh masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Yogyakarta. Bahkan dalam aksi-aksi dukungan terhadap Ucok Cs tersebut diungkapkan dengan orasi dan spanduk-spanduk yang memberikan semangat terhadap Ucok Cs.

Kelima, Fakta bahwasanya tindakan Ucok cs dalam menyerang Lapas Cebongan merupakan tindakan refleksif yang spontan atas semangat dan jiwa korsa. Ucok yang mempunyai hutang jasa dan pengorbanan terhadap rekannya Serda Heru Santoso, yang dibunuh secara kejam dan sadis di Hugos Café, dan telah beredar video penganiayaan sadis tersebut. Jiwa korsa dan tindakan spontan inilah yang menjadi dasar dalam aksi oknum Kopassus yang menyerang Cebongan dan menembakkan senjata ke preman-preman yang telah meresahkan masyarakat Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline