Lihat ke Halaman Asli

Yes, RUU Kamnas Sinergikan UU Organik Lainnya

Diperbarui: 24 Juni 2015   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

RUU Keamanan Nasional menjadi sinergi dengan 13 undang-undang organik seperti UU Kepolisian, UU TNI dan UU Penanggulangan Bencana. Prolegnas tahun 2012 DPR telah memprioritaskan pembahasan RUU Kamnas guna dibahas.

Staf Ahli Menteri Pertahanan Bidang Keamanan, Mayjend TNI Hartind Asrin mengatakan ke-13 UU Organik lainnya tidak ada yang mensinergikan dengan undang-undang yang ada, seperti UU TNI, UU Polri, UU Penanggulangan Bencana, UU Terorisme dan lain-lainnya.

“Ini prolegnas dan prioritas di 2012. Tentu pemerintah yang meminta inisiasi itu meminta kepada DPR. UU Organik itu ada 13. UU TNI, UU Penanggulangan Bencana. Itu tidak ada yang mensinergikannya. UU Kamnas itu UU sistem,” kata Mayjend TNI Hartind, Senin (22/10).

Ditegaskan Hartind, semua negara itu punya UU Kamnas atau dalam bahasa Inggrisnya National Security System. “Aktor pengamanan itu tidak bersinergi. UU Keamanan itu mengatur sistem.”

“Ini tidak latah. Ini tidak bersinergi. Ada ruang kosong. Itu kita tidak punya itu. Semua negara itu punya itu. Saya sekolah Lemhannas Cina, dan membahas keamanan di semua negara,” ujar lulusan Akmil tahun 1983 ini, “saya melihat negara terjadi masalah keamanan nasional. Sekarang itu terjadi kamnas. Itu jelas bukan abu-abu seperti sekarang.”

Dengan berkaca pada hal tersebut. Tentunya negara membutuhkan suatu RUU yang mengakomodasikan kepentingan keamanan nasional, dan memperkuat kesatuan didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tentu saja, dengan adanya RUU Kamnas itu akan semakin memperkuat atas pilihan rakyat untuk menformulasikan keinginannya atas keamanan nasional yang dicita-citakannya. Inilah yang menjadi kunci mengapa RUU Kamnas itu penting bagi suatu negara. Coba tenggoklah dimana semua negara telah memiliki National Security System yang telah terintegrasi dalam suatu undang-undang yang menyatu dalam kehidupan bernegara.

Semua pasti mengetahui, bahwasanya keamanan dan pertahanan merupakan sesuatu yang penting dalam suatu negara. Ketakutan-ketakutan yang mengkaitkan RUU Kamnas akan mengancam permasalahan HAM bagi manusia tidaklah menjadi alasan yang murni benar. Sebab, manusia ataupun masyarakat sipil sebagai subyek, bukan obyek dalam RUU Kamnas tersebut.

RUU Kamnas Yes! Untuk rakyat damai dan sejahtera, didukung keamanan yang oke punya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline