Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Lika-liku Skema Pajak 2025, Apakah Sudah Sesuai?

Diperbarui: 16 Desember 2024   23:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustasi: Bayar belanja yang terdampak PPN 12 Persen. (Diolah kompasiana dari foto: KOMPAS/Priyombodo)

Kompasianer apakah sudah tahu skema perpajakan untuk 2025 nanti? Bagaimana Kompasianer menilai skema pajak terbaru?

Kemenko Perekonomian pada Senin (16/12) di Graha Sawala, Gd. Ali Wardhana baru saja melakukan konfrensi pers terkait Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan.

Pemerintah mengumumkan paket kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi pada 2025.

Utamanya adalah Pemerintah akan tetap memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sedangkan untuk merespon kenaikan tersebuk maka Pemerintah juga akan sejumlah insentif bagi masyarakat di setiap golongan.

Ringkasnya, Kompasianer Prastowo menuliskan di akun X/Twitter miliknya:

Bagaimana tanggapan Kompasianer setelah paket kebijakan ekonomi ini ditetapkan? Apakah sudah sesuai seperti yang diharapkan?

Bagian mana saja yang sekiranya bisa Pemerintah lakukan untuk menyesuaikan lagi dengan kemampuan masyarakat? Mengapa itu penting untuk diubah?

Silakan tambah label Skema Pajak 2025 (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline