Kompasianer ada yang sudah coba membuat KTP digital lewat aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)? Apa saja fitur-fitur menarik dari KTP digital tersebut?
Adakah perbedaan yang kentara dengan KTP elektronik? Kemudahan apa yang Kompasianer rasa jika sudah diganti dengan KTP Digital?
Jelang penutupan akhir tahun 2023, Pemerintah tengah menargetkan sekitar 50 juta warga Indonesia akan memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sederhananya, KTP Digital ini merupakan pemindahan KTP elektronik ke ponsel dalam bentuk foto maupun QR Code.
Untuk saat ini memang belum ada kewajiban untuk menggunakan KTP Digital, seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Akan tetapi, lanjutnya sebagaimana dikutip dari KOMPAS TV, dalam jangka panjang masyarakat akan secara sukarela beralih ke layanan digital dan menggunakan IKD.
Apalagi untuk sekarang ini pihak pemerintah tengah memberikan sosialisasi dan literasi untuk membantu masyarakat terkait penggunaan KTP digital.
Karena, tentu saja, tidak sedikit ini mesti jadi perhatian bahwa tidak semua masyarakat Indonesia bisa dan mahir menggunakannya. Terlebih ada syarat dan spesifikasi perangkat untuk menggunakannya.
Bagaimana tanggapan Kompasianer atas adanya penggunaan KTP Digital ini? Keuntungan apa selain sebagai identitas diri jika KTP sudah jadi digital?
Hal-hal apa saja yang mesti diperhatikan pemerintah setelah sudah banyak pengguna KTP digital? Bagaimana dengan pencurian data hingga aksi hacker yang bisa mengacak-ngacak data penggunanya?