Kompasianer, bagaimana situasi kontestasi pilpres di daerahmu? Adakah banner atau baliho yang sudah dipasang mendahului masa kampanye? Tahukah bahwa kamu bisa melaporkan pelanggaran kampanye ke Bawaslu melalui apps Gowaslu, akun medsos atau ke web Sigaplapor dengan data diri pelapor yang dilindungi undang-undang?
Akhirnya! Kita secara resmi memasuki periode kampanye yang berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pasal 267 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa kampanye adalah bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab.
Nah, bagaimana kampanye yang bertanggung jawab itu? Yuk ketahui bersama mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat kampanye.
Metode kampanye dapat berupa pertemuan tatap muka (daring maupun langsung), penyebaran materi kampanye kepada publik, pemasangan alat peraga di ruang publik, iklan pada media massa, debat pasangan calon, dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain yang boleh, ketahui juga tindakan kampanye yang dilarang. Di antaranya mempersoalkan Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Pejabat negara hingga level perangkat desa juga dilarang berpartisipasi dan menggunakan aset negara dalam kampanye.
Dilarang pula menghina orang lain, melecehkan SARA, menghasut/provokasi, mengganggu ketertiban umum, mengancam serta melakukan kekerasan, merusak alat peraga kampanye, memanfaatkan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan, menggunakan atribut atau identitas milik peserta pemilu lainnya.
Pelanggaran lainnya ialah menjanjikan atau memberikan uang/timbal balik materi kepada peserta kampanye.
Kompasianer, dari daftar pelanggaran di atas, yang mana nih yang paling sering dilanggar oleh paslon pada pemilu sebelumnya? Apakah kira-kira akan terulang? Mari pantau bersama periode kampanye.
Laporkan pelanggarannya ke Bawaslu, atau bagikan pandangan matamu di Kompasiana. Cantumkan label Aturan Kampanye Pemilu pada setiap konten yang kamu buat.