Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Menggunakan Air Tanah Kudu Izin ke Kementerian ESDM

Diperbarui: 29 Oktober 2023   05:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Pompa air tanah. (Diolah kompasiana dari gambar via kompas.com)

Untuk saat ini, sumber air yang digunakan Kompasianer di rumah guna kehidupan sehari-hari menggunakan apa? Air tanah, PDAM atau keduanya sekaligus?

Jika menggunakan air tanah, apakah sudah mengalami kendala kekeringan selama musim panas ini? Atau, bahkan ada yang sudah menambah kedalaman sumur di rumah? Butuh berapa meter lagi agar bisa mendapatkan air?

Sedangkan untuk yang menggunakan PDAM saja, apakah ada peningkatan jumlah penggunaan air? Sempat mengalami kendala seperti airnya butek beberapa waktu belakangan?

Karena baru-baru ini lewat aturan terbaru yang sudah diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif bahwa penggunaan air tanah wajib mendapatkan izin Kementerian ESDM.

Dari beberapa yang disebutkan, seperti dikutip dari KOMPASCOM, Instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.

Jadi, penggunaan air tanah paling sedikit 100 meter kubik per bulan per kepala keluarga, atau penggunaan air secara berkelompok dengan ketentuan lebih dari 100 meter kubik per bulan per kelompok, perlu mengajukan izin ke Kementerian ESDM.

Sehingga apabila air tanah digunakan untuk kegiatan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari maupun kegiatan pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada, maka persetujuannya berlaku sepanjang masih diperlukan.

Apakah ada di antara Kompasianer yang sudah pernah mengajukan perizinan tersebut? Adakah kendala yang dihadapi? Oia, itu untuk keperluan apa: rumah atau kantor?

Terlebih, apakah saat ini Kompasianer tahu bila kondisi air tanah tergolong krisis atau baik-baik saja?

Karena untuk di daerah Jakarta, misalnya, sudah ada beberapa titik dan jalan ditetapkan menjadi zona bebas air tanah. Alasannya, tentu saja, Jakarta sudah masuk dalam kategori krisis air tanah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline