Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Membakar Sampah Sembarangan Ternyata Dilarang dalam Peraturan Perundangan!

Diperbarui: 24 Juni 2023   11:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi membakar sampah daun. (Diolah kompasiana dari: PIXABAY/BRIANSTEPHENS00 via kompas.com)

Kompasianer, punya tetangga yang suka membakar sampah? Atau Kompasianer sendiri yang melakukannya? Jenis sampah apa yang dibakar? Apakah Kompasianer terganggu dengan "bakaran sampah" tersebut? Jika, ya, bagaimana cara mengomunikasikan dengan tetangga?

Tumpukan sampah yang menggunung di permukiman adalah masalah. Membakarnya justru akan membawa masalah baru.

Meski dapat memusnahkan sampah secara instan, asap yang dihasilkan dapat menyebabkan polusi udara di sekitarnya. Pasalnya, pembakaran sampah rumah tangga seperti plastik dapat melepaskan bahan kimia beracun yang mencemari udara.

Karena itulah, ternyata aktivitas membakar sampah sembarangan dilarang dalam peraturan perundang-undangan. Ada sanksi yang besarannya ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Kompasianer, bagaimana aturan bakar sampah di daerahmu? Sanksi apa yang dikenakan bagi pelanggar? Apakah ada faktor lain yang menyebabkan Kompasianer membakar sampah, misalnya, karena tidak diangkut petugas?

Kerugian apa yang pernah Kompasianer alami akibat perilaku membakar sampah sembarangan? Bagaimana sebaiknya cara pengelolaan sampah selain membakarnya?

Sampaikan opini maupun reportase terkait topik berikut dengan menambahkan label Membakar Sampah (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline