Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Lifehack Mengisi Formulir SPT

Diperbarui: 6 Maret 2023   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diolah Kompasiana dari KOMPAS.com

Kompasianer, sudah melaporkan pajak tahunan? Kendala apa yang Kompasianer hadapi ketika mengisi SPT? Adakah yang membimbing? Pernahkah menyewa jasa konsultan pajak? Berapa biayanya?

Padahal kita melaporkan pajak secara rutin setiap tahun. Tapi entah mengapa setiap tahun pula kita lupa caranya.

Lupa password, lupa bagian mana yang perlu diisi dan yang perlu dilewati, sampai keliru memasukkan angka-angkanya.

Tapi bagaimanapun, setiap WNI yang berpenghasilan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT atas pembayaran pajak yang telah disetorkan kepada negara selama setahun.

Jadi, mari berbagi cara mengisi SPT sebelum tenggat waktunya berakhir!

Apalah Kompasianer bisa memberikan tutorial cara mengisi formulir? Dokumen apa yang perlu disiapkan? Bagaimana panduan mengisinya?

Apa perbedaan antara laporan pajak bagi karyawan, pekerja lepas, dan wiraswasta? Bagaimana jika tidak ada dokumen pendukungnya?

Lalu bagaimana kalau ada lebih atau kurang bayar? Pernahkah dikontak petugas pajak setelah mengisi SPT?

Silakan tambah label Cara Isi SPT (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline