Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

BPJS Kini Punya Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Implementasinya?

Diperbarui: 25 Februari 2023   06:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. (Diolah kompasiana dari ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT via kompas.com)

Kompasianer, berapa nominal iuran BPJS-mu sebulan? Kelas 1, 2, 3, VIP/VVIP? Manfaat apa saja yang sudah didapat selama menjadi peserta BPJS?

Apakah Kompasianer sudah tahu kalau nantinya kelas pada BPJS akan dihapus dan digantikan menjadi kelas tunggal yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)?

Kini KRIS telah diujicobakan pada 5 RS pemerintah dan ditargetkan berlaku se-Indonesia pada tahun 2025.

Bagaimana tanggapan Kompasianer akan penerapan KRIS JKN ini? Apakah daerah Kompasianer sudah ada rumah sakit yang mulai melakukan uji coba?

Kira-kira berapa nantinya iuran yag perlu kita bayarkan? Apakah sungguh sama dengan yang kita bayarkan saat ini, karena sesungguhnya Kepala Humas BPJS menerangkan bahwa tidak akan ada perubahan nominal iuran.

Bagaimana nantinya RS mempertahankan dan menyeragamkan standar pelayanan? Apakah KRIS serta merta dapat menjamin setiap peserta BPJS mendapatkan pelayanan tanpa "dibeda-bedakan kastanya"?

Silakan bagikan cerita, pengalaman, opini maupun tanggapan Kompasianer dengan menambahkan label KRIS JKN (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline