Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Benarkah KUHP Baru Persempit Ruang Gerak Jurnalis dan Kreator?

Diperbarui: 7 Desember 2022   04:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Suasana Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengambilan keputusan tentang RKUHP (Diolah kompasiana dari foto: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)

Kompasianer, apakah kamu mengikuti perkembangan RKUHP hingga disahkan pada Selasa (6/12)? Setujukah Kompasianer atas pengesahan KUHP baru ini? Jika tidak, pasal mana yang kamu cermati?

Tahukah Kompasianer bahwa ada sejumlah pasal dalam KUHP baru yang mungkin akan mempengaruhi aktivitas kita di dunia kepenulisan, content creator, dan media sosial?

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyatakan keberatan di antaranya terhadap Pasal 218 hingga 220 yang mengatur tindakan penyerangan kehormatan/harkat dan martabat Presiden dan Wapres. Juga Pasal 240 dan 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.

Kemudian pada Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitaan bohong/hoaks. Poin keberatannya adalah tidak spesifiknya mekanisme penentuan sebuah informasi tergolong hoaks atau tidak.

Selain itu, ada pula Pasal 433 yang mengatur tindak pidana penyerangan nama baik dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui lisan, tulisan atau gambar.

Bagaimana respons Kompasianer mengenai pasal-pasal tersebut? Bahkan pelaku fitnah bisa kena ancaman 4 tahun penjara! Kalau sudah begini, bagaimana nantinya cara jurnalis dan kreator konten menuangkan opini, perbedaan pendapat dan mengabarkan peristiwa?

Jika Kompasianer bekerja di media, bagaimana tempat kerjamu menyesuaikan diri dengan KUHP baru ini? Apakah ada ketentuan kepenulisan dan standar operasional yang diubah? Bagaimana cara media melindungi jurnalisnya?

Bagi bloger/kreator/pengguna medsos, apakah setelah ini kamu akan lebih berhati-hati lagi berinteraksi di ruang publik? Ataukah justru merasa setuju dengan pasal-pasal di atas karena kian maraknya konten hoaks dan hate speech dewasa ini?

Mari bagikan opini, ulasan, dan kiatmu menghadapi fenomena ini di Kompasiana. Berikan label RKUHP Disahkan pada setiap konten yang dibuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline