Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari untuk Temani Istrinya Melahirkan

Diperbarui: 23 Juni 2022   04:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi seorang suami membantu istrinya melahirkan. (Diolah kompasiana dari Thinkstock via kompas.com)

Kompasianer, apakah kamu pernah ambil cuti mendampingi istrimu yang baru saja melahirkan? Seperti apa prosedur pengajuan cuti di tempat kerjamu?

Berapa sih waktu yang menurutmu ideal bagi suami untuk menemani istrinya melahirkan? Bagaimana dengan ibu? Apakah waktu 3 bulan dirasa cukup untuk pemulihan dan penyesuaian diri seusai melahirkan?

DPR kini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).  RUU ini di antaranya mengatur soal cuti 40 hari untuk suami yang mendampingi istri melahirkan dan cuti melahirkan 60 hari bagi sang istri.

Tak sedikit warganet yang skeptis dengan usulan cuti 6 bulan bagi ibu. Pasalnya warganet khawatir ke depannya pengusaha dan korporasi malah jadi ogah mempekerjakan perempuan.

Meski begitu, respons positif banyak dilontarkan pada jatah cuti 40 hari bagi suami. Karena pada dasarnya tugas pengasuhan anak tak semata-mata menjadi tugas ibu.

Kompasianer, bagaimana tanggapan kamu terhadap peraturan baru ini? Apa analisismu jika usulan ini ditetapkan? Jika kamu adalah seorang pengusaha, bagaimana pandanganmu terhadap usulan ini?

Mari bagikan opini mengenai RUU KIA ini dengan menambahkan label Cuti Melahirkan pada tiap konten yang kamu buat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline