Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Tidak Lagi Gratis, Kini Akses NIK Berbayar

Diperbarui: 20 April 2022   05:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi KTP. (Diolah kompasiana dari sumber: Tribunnews.com)

Apakah Kompasianer pernah mengakses NIK, baik secara online maupun tidak? Untuk keperluan apa ketika mengakses? Seberapa sering kita mengakses NIK?

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp 1.000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Tarif yang dipungut tersebut nantinya diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang.

"Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented," ucap Mendagri Tito Karnavian dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, seperti dikutip KOMPAS.COM, Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut.

Meski belum final terkait tarif, tapi bagaimana tanggapan Kompasianer atas regulasi yang tengah dipersiapkan Kemendagri ini?

Lalu kira-kira bagaimana ya cara pembayarannya? Apakah rencana ini akan menjauhkan masyarakat dari kemudahan birokrasi?

Ataukah dana yang terkumpul memang akan menjamin layanan birokrasi kita lebih baik karena ditunjang oleh prasarana yang lebih baik?

Silakan tambah label Akses NIK Berbayar (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.

Optimasi kontenmu di Kompasiana!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline