Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Batasan Kritik Pejabat Publik

Diperbarui: 18 Februari 2021   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi menyampaikan kritik (Diolah kompasiana dari sumber: Thinkstok via kompas.com)

Kompasianer, pernahkah kamu memberikan umpan balik terhadap layanan birokrat dan pejabat publik? Mungkin saat mengurus KTP, menerima subsidi, atau membayar pajak?

Berbicara tentang kualitas layanan, Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020 menyebutkan ada 5 instansi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat, di antaranya: Pemerintah Daerah, Kepolisian, Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Pusat (Kementerian), dan BUMN/BUMD.

Memang, kualitas layanan publik kita memang masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu Presiden Joko Widodo mengimbau agar masyarakat bisa lebih aktif memberi masukan dan menyampaikan kritik.

Sayangnya, warganet merespons pesimis imbauan ini. Sebabnya, Indonesia memiliki serangkaian regulasi seperti UU ITE dan Pasal Penghinaan Presiden/Pejabat Pemerintah sehingga selalu ada risiko unsur pidana di balik aksi kritik. Kebebasan berpendapat pun menjadi rancu.

Kompasianer, apa tanggapanmu mengenai fenomena ini? Sejauh apa batasan penyampaian kritik yang sesuai dengan hukum yang berlaku? Pernahkah kamu mengkritik pejabat publik dan menyoroti kinerjanya? Bagaimana etikanya?

Silakan tambah label sesuai topik berikut dengan Kritik Pejabat Publik (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline