Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Antara Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol yang Diundangkan

Diperbarui: 13 November 2020   06:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi minuman beralkohol yang ingin dimusnahkan. (Diolah kommpasiana dari foto KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)

Pernah punya pengalaman buruk apa dengan minuman/peminum beralkohol?

Sebab, kini Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) kembali dibahas di Badan Legislasi DPR, Selasa (10/11/2020). Sebab sejak 2018 pembahasan RUU ini kembali diangkat, tapi tidak mengalami kemajuan.

Tujuan dari pengusul Undang-Undang ini, Illiza Sa'aduddin Djamal dari fraksi PPP menganggap untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat konsumsi minuman beralkohol.

Akan tetapi adayang menarik dari draf RUU Larangan Minol ini, khususnya pada Bab III tentang Larangan, setiap orang dilarang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Tentu ini juga tidak bisa lepas dari adanya kepentingan terbatas yang diperbolehkan yang tertera pada pasal 8, yakni kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagaimana tanggapan Kompasianer akan Rancangan Undang-Undang ini? Sebab, sejak periode 2009-2014 pun masih sulit menemukan urgensinya hingga terus berlarut sampai sekarang.

Jika Rancangan Undang-Undang ini disahkan, apa harapan Kompasianer? Apakah Kompasianer termasuk yang dirugikan?

Sila sampaikan opini/pendapat Kompasianer terkait topik berikut dengan menambahkan label RUU Minuman Beralkohol (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline