Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Untung Rugi Kerja Dibayar Per Jam

Diperbarui: 13 Oktober 2020   05:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diolah Kompasiana dari Pixabay

Di antara sekian banyak poin yang menjadi polemik UU Cipta Kerja, ada satu pembahasan yang mungkin bakal menarik perhatianmu: skema upah kerja per jam.

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com (29/12/2019), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pernah mengungkapkan bahwa skema ini disiapkan bagi para pekerja dengan jam kerja fleksibel atau bekerja di bawah 40 jam seminggu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, "Kalau yang per jam itu misalnya konsultan yang dibayar per jam, jadi lebih ke pekerja jasa atau pekerja paruh waktu ... Misalnya kerja di restoran itu kan bisa digaji paruh waktu, jadi itu diakomodir di dalam UU."

Poin ini lantas menjadi sorotan karena dikhawatirkan bakal menjadi tolak ukur nominal UMR.

Dikutip dari Detik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta peluang pembayaran upah per jam tidak dibuka. Alasannya, pengusaha dapat membuat para buruh bekerja berdasarkan jam sehingga upah bulannya di bawah nilai upah minimum.

Kompasianer, sebagai penulis yang kerap bekerja lepasan di tempat lain, apakah ada di antara kamu yang bekerja berdasarkan satuan jam dan selama ini telah menerima upah per jam? Bagaimana pengalaman dan pandanganmu mengenai hal ini?

Silakan tulis pengalaman dan opini Kompasianer dengan menambahkan label Upah Per Jam (menggunakan spasi) pada tiap konten yang dibuat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline