Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

DPR Sahkan RUU Cipta Kerja

Diperbarui: 5 Oktober 2020   22:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Diolah Kompasiana dari ANTARA FOTO

Walau hadapi risiko diadang massa aksi buruh, DPR tetap sahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna di Senayan, Senin (5/10)

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan RUU Cipta Kerja diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan memperbanyak lapangan kerja. Ia memastikan konsepsi perlindungan, keselamatan, kesehatan lingkungan yang lebih terjamin dalam RUU Cipta Kerja.

Sebelumnya, usai lulus pembahasan pengambilan Keputusan Tingkat 1 DPR pada Sabtu, wacana pengesahan RUU Cipta kerja menuai polemik.

Sebanyak 7 dari 9 fraksi menyatakan setuju. Dua fraksi sisanya yang tidak setuju ialah fraksi PKS dan Demokrat.

Dari sisi buruh, beragam organiasi menyatakan bakal menggelar mogok nasional dan aksi unjuk rasa. Rencana  ini, lantas tidak mendapat izin dari Kepolisian. Kapolri Jenderal (Pol)Idhan Azis bahkan mengeluarkan perintah untuk meredam aksi buruh.

Poin-poin yang ditolak oleh buru antara lain pengurangan nilai pesangon, skema kontrak kerja (PKWT) yang dihapus batas waktunya, dan penghilangan ketentuan Upah Minimum Sektoral sehingga kembali ke Upah Minimum Provinsi.

Kompasianer, tahan ujaran kebencian karena berisiko melanggar S&K Kompasiana. Sampaikan opini sehat yang konstruktif tentang isu ini dengan menambahkan label RUU Cipta Kerja Disahkan (dengan spasi) pada setiap konten Anda.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline