Per Selasa (07/07/2020) layanan streaming Netflix resmi bisa dinikmati pengguna Telkomsel, Indie Home, dan Wifi.id.
Menurut Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo seperti dilansir KOMPAS.com, pembukaan blokir Netflix tak lepas dari adanya upaya pendekatan platform streaming tersebut menyesuaikan tuntutan pasar Indonesia.
Dengan dibukanya akses Netflix ini akan membuat persaingan streaming legal di semakin kompetitif. Sebelumnya layanan serupa, Amazon Prime, juga hadir di Indonesia.
Namun, selain dibukanya pemblokiran ini, mulai 1 Juli 2020 terdapat aturan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Oleh karena itu, nantinya produk dan layanan digital yang dijual pelaku usaha akan dipungut PPN mulai 1 Agustus mendatang. Hal ini mungkin akan berimbas pada bertambahnya harga kepada pelanggan selama berlangganan.
Kompasianer, bagaimana opini kamu menanggapi dibukanya pemblokiran Netflix dari TelkomGroup? Dan bagaimana menurut kamu eksistensi Netflix di tengah persaingan layanan serupa? Lalu, mengenai pajak layanan seperti ini, bagaimana kamu menilainya?
Bagikan opini kamu di Kompasiana terkait hal ini dengan menyertakan label Netflix TelkomGroup Akur (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu bikin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H