Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

RUU PKS Bukan Prolegnas Apalagi Prioritas

Diperbarui: 2 Juli 2020   05:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi kekerasan seksual. (Diolah dari sumber pixabay)

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kembali menjadi sorotan. Musababnya, RUU yang sedari lama diusulkan ini kembali tertunda pembahasannya harus dikeluarkan dari Prolegnas DPR 2020.

Wakil Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang mengatakan, pembahasan RUU PKS sulit dilakukan saat ini. RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR.

"Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit," ujar Marwan, dikutip dari KOMPAS.com

Marwan mengatakan, hingga saat ini pembahasan RUU PKS belum memungkinkan karena lobi-lobi dengan seluruh fraksi di DPR masih sulit dilakukan

Ia menjelaskan lebih lanjut, RUU PKS hanya digeser dari Prolegnas Prioritas 2020 ke 2021.

"Bukan menghapus, tapi menggeser di 2021 supaya beban DPR itu tidak banyak dan tetap terbahas," katanya.

Bila menilik lebih jauh, poin-poin utama yang tertuang dalam RUU ini terbilang penting. Di dalamnya, setidaknya, ada sembilan jenis kekerasan seksual yang diatur, yakni pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawainan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Kekerasan seksual meliputi peristiwa kekerasan seksual dalam lingkup relasi personal, rumah tangga, relasi kerja, publik dan situasi khusus lainnya.

Menurut Ketua Sub Komisi Pendidikan Komnas Perempuan Masruchah, definisi tindak pidana kekerasan seksual tidak lagi sebatas kekerasan fisik atau penetrasi alat kelamin.

Contohnya, tindak pidana perkosaan dalam perkawinan. Meski telah dikategorikan sebagai tindak pidana, namun perkosaan dalam perkawinan tidak diatur dalam RUU KUHP maupun KUHP yang kini masih berlaku.

Kompasianer, bagaimana penilaian kamu terhadap penundaan RUU PKS kali ini, yang memang sudah lama selalu tertunda? Lalu apakah "kesulitan" menjadi dalih yang dapat dibenarkan untuk menunda RUU ini?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline