Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Untuk Apa Mensyaratkan Usia dalam Pendidikan?

Diperbarui: 27 Juni 2020   08:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi PPDB diolah dari foto KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi untuk jenjang SD, SMP, dan SMA wilayah DKI Jakarta hari ini dibuka. Namun, sistem ini kembali menjadi polemik.

Pertama kali diberlakukan, sistem zonasi merupakan jalur yang disediakan untuk calon siswa yang bertempat tinggal di dekat sekolah yang hendak didaftar.

Namun, zonai dinilai tak adil dan hanya berorientasi untuk kota besar, tidak untuk daerah-daerah di beberapa wilayah Indonesia.

Belum selesai sampai di situ, kini polemik yang terjadi merambah ke persoalan usia. Peserta didik yang berusia lebih memiliki kans lebih besar diterima ketimbang peserta lainnya yang lebih muda.

Sebagai catatan, aturan usia hanya diberlakukan apabila jumlah pendaftar PPDB jalur zonasi melebihi daya tampung.

Kompasianer, bagaimana kamu menilai penambahan syarat usia dalam pendaftaran PPDB jalur zonasi? Atau adakah solusi yang ingin kamu tuangkan untuk menyelesaikan polemik ini?

Bagikan opini kamu di Kompasiana dengan menyertakan label PPDB Syarat Usia (menggunakan spasi) pada tiap konten yang kamu buat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline