Poin kedua dalam Surat Keputusan Nomor 13A tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Doni Monardo menyebutkan bahwa status darurat bencana masih akan berlangsung sampai 29 Mei 2020.
Karenanya, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan tersebut, akan dibebankan pada dana siap pakai BNPB. Selain mengarahkan pembentukan Gugus Tugas, Presiden Joko Widodo mengimbau supaya masyarakat dapat bekerja, belajar, dan berdoa dari rumah.
Sayangnya, tidak semua profesi dapat melakukan pekerjaannya di rumah. Masih banyak bidang pekerjaan yang memerlukan kehadiran fisik. Kondisi ini terutama dialami oleh para pekerja yang melayani kebutuhan publik, antara lain tenaga medis, penyedia logistik, transportasi, pertahanan-keamanan, dan pekerjaan lain yang membutuhkan tatap muka.
Kompasianer Sony Rubben menulis, kita kerap luput memberikan dukungan baik moral maupun moril kepada tenaga medis. Pasalnya, saat ini sedikit sekali pemberitaan atau konten mengenai tugas-tugas yang berisiko dalam menghadapi pasien Covid-19.
Kompasianer, apakah kamu memiliki karakter pekerjaan yang serupa? Atau mungkin kamu punya kerabat yang bekerja sebagai karyawan supermarket, petugas bandara, buruh pabrik, hingga pengemudi transportasi umum yang tidak bisa menunaikan imbauan bekerja dari rumah?
Sebagai bentuk rasa empati dan apresiasi kepada mereka, mari ceritakan kisah para pekerja yang mungkin lebih berisiko terpapar virus demi membuat hidup orang lain terasa lebih nyaman. Sematkan label Berjuang Melawan Corona (menggunakan spasi) pada setiap konten yang dibuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H