Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] Rapat Paripurna 2019 Diramaikan oleh Aksi Mahasiswa

Diperbarui: 24 September 2019   23:57

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Gedung DPR/MPR. Sumber: Wikimedia

Pada sisa hari kerjanya, DPR bakal menggelar rapat paripurna yang di dalamnya akan melakukan pembahasan beberapa Rancangan Undang-Undang (RUU). Di antara RUU ini banyak menimbulkan pro-kontra. Legislasi pun mendapat rapor merah dari publik.

Pertama adalah RUU Pertanahan. Beberapa pasal dalam RUU ini dinilai memuat pasal karet yang dapat mengancam petani, masyarakat adat, serta aktivis agraria.

Kemudian ada RRUU Pemasyarakatan yang terdapat ketentuan mempermudah pembebasan bersyarat napi koruptor.

Lalu RUU Minerba dan RUU KUHP. RUU terakhir menjadi polemik paling disorot. Bahkan, sejumlah mahasiswa di berbagai daerah turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutannya agar RUU ini segera dibatalkan dan meminta Jokowi mengeluarkan Perppu untuk membatalkan revisi UU KPK.

Presiden Jokowi pun sudah meminta kepada DPR untuk menunda pengesahan RUU tersebut. Sementara terkait UU KPK, Jokowi menolak.

Tak ketinggalan, pertanayan atas RUU PKS yang sejak 2012 belum juga rampung. Sementara RUU KPK bisa dikebut dengan cepat.

Sejumlah usulan RUU ini rupanya berdampak bagi para anggota dewan. Berdasarkan jajak pendapat Kompas (18-19 September 2019) yang melibatkan 529 reponden, sebanyak 66,2 persen merasa belum terwakili aspirasinya oleh DPR 2014-2019.

Mayoritas responden juga tak puas pada kinerja DPR, baik dalam fungsi pengawasan, legislasi, maupun penganggaran.

Dari tiga fungsi itu, responden paling tidak puas pada fungsi legislasi. Sebanyak 63,7 persen responden menyatakan tidak puas, 24,4 persen menyatakan puas, dan 11,9 persen menjawab tidak tahu.

Melihat kinerja DPR pada sisa hari kerjanya, adakah penilaian atau opini yang ingin dibagikan, Kompasianer?

Tuliskan opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label RUU ALA DPR (menggunakan spasi) pada tiap artikelnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline