Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] Revisi Penerimaan Peserta Didik Baru Sistem Zonasi, Lebih Baik?

Diperbarui: 25 Juni 2019   12:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi diolah dari foto Kompas/Ferganata Indra Riatmoko

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy akhirnya langsung merevisi peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.

Pasalnya penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi justru kembali menuai polemik di kalangan masyarakat.

Aturan sistem zonasi PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru akhirnya direvisi dengan poin perubahan pada memperluas jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5-15 persen. Di sisi lain, kuota untuk zonasi turun dari 90 persen menjadi 80 persen.

Bagaimana tanggapan Kompasianer mengenai sistem zonasi tahun ini? Apalagi dengan revisi yang tiba-tiba saja diberlakukan di tengan pendaftaran.

Sampaikan opini/pendapat Kompasianer dengan menambahkan label SistemZonasi2019 (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Kompasianer juga bisa menyampaikan tanggapannya dengan topik serupa pada laman Pro-Kontra: Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Zonasi, Sebuah Solusi?




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline