Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan rincian persidangan gugatan sengketa Pilpres 2019 terdapat 3 tahap, yaitu sidang pendahuluan pada 14 Juni 2019, pemeriksaan persidangan 17-24 Juni 2019, dan pada 25-27 Juni 2019 barulah MK menggelar rapat permusyawaratan hakim.
Setelah itu hasil sengketa Pilpres 2019 akan diputuskan pada 28 Juni 2019.
Pada prinsipnya, semua materi gugatan dan keterangan selama persidangan akan menjadi dasar pertimbangan Hakim Ketua MK, Anwar Usman.
Menkopolhukam Wiranto juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak ada pengerahan massa saat sidang berlangsung," lanjutnya.
Yuk sampaikan opini/pendapat Kompasianer mengenai peristiwa pada setiap tahapan sidang MK sengketa Pilpres 2019. Tambahkan label SidangMKPilpres2019 (tanpa spasi) pada setiap artikel