Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] Selamat Hari Buruh, Pekerja!

Diperbarui: 1 Mei 2019   13:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi gambar diolah dari foto kompas.com

Sejak tahun lalu (2018) setiap 1 Mei, pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Buruh sebagai hari libur nasional. Bahkan pada tahun yang sama kita diperkenalkan isitilah baru, yaitu May Day is Fun Day.

Harapannya tentu saja dengan ditetapkan sebagai libur nasional, para buruh bisa tetap menyuarakan aspirasinya pada Hari Buruh dengan beragam kegiatan positif dan damai.

Namun, frasa "fun day" bukan berarti menghilangkan tujuan atau esensi Hari Buruh itu sendiri. Para buruh seluruh Indonesia tetap menuntut hak-hak yang selama ini belum terpenuhi sebagai pekerja seperti kesejahteraan, misalnya.

Ketua Harian Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi mengatakan, KSPI bersama beberapa federasi buruh akan membawa sejumlah isu seperti meminta pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Kami menyuarakan agar pemerintahan terpilih nanti menghapus PP nomor 78 tentang Upah Minimum karena PP nomor 78 yang dikeluarkan oleh Pak Jokowi tahun 2015 telah menghambat kenaikan upah buruh dan membuat daya beli buruh dan masyarakat menjadi jatuh," lanjut Rusdi.

Mumpung ada di momen Hari Buruh tahun ini, kira-kira apa yang ingin Kompasianer tuntut, sebagai pekerja, supaya bisa menunjang apa yang kini tengah Kompasianer lakukan atau perjuangkan?

Tidak hanya itu, Kompasianer juga bisa menuliskan reportase perayaan Hari Buruh 2019 yang terjadi di daerahmu. Silakan tambah label HariBuruh2019 (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Selamat hari buruh, Kompasianer dan seluruh pekerja lainnya!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline