"Haram. Golput itu haram," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi di kantor wakil presiden, Jakarta, Senin (25/3).
Lewat fatwa ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan pada 17 April mendatang.
Untuk sekadar mengingatkan, haramnya golput telah diatur dalam fatwa MUI tahun 2014.
Pada kesempatan yang sama, MUI insyaallah mendoakan pilpres berjalan lancar, tidak ada ribut, siap kalah, dan siap menang. Namun, akankah dengan himbauan ini pemilih golput akan terjadi penurunan atau justru akan meningkat?
Sampaikan opini atau pendapat Kompasianer tentang himbauan Golput haram dari MUI pada laman Pro-Kontra: Golput itu Haram!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H