Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Topik Pilihan] Gelar Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Diperbarui: 4 Maret 2019   08:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi diolah dari Foto Antara

Akhirnya gelar sidang perdana atas tersangka kasus hoaks Ratna Sarumpaet dilaksanakan pada Kamis (28/02/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ratna Sarumpaet dijadikan tersangka akibat menyebarkan kabar hoaks tentang pengeroyokan atas dirinua. Karena tindakannya itu Ratna Sarumpaet dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sedangkan di persidangan perdana hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyiapkan 2 dakwaan terhadap tersangka, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1046 berbunyi barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

Dan yang kedua, Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bagaimana tanggapan Kompasianer terkait persidangan Ratna Sarumpaet? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer terkait topik ini dengan menambahkan label SidangRatnaSarumpaet (tanpa spasi) pada setiap artikel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline