Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Kepolisian RI yang dibentuk pada 22 Desember 2018 telah menetapkan Ketua Umum PSSI Joko Driyono sebagai tersangka terkait kasus pengaturan pertandingan.
Tidak hanya itu, Satgas Antimafia bola juga sudah melakukan penggeledahan dan menyita 75 dokumen terkait pengaturan skor dan menemukan uang tunai Rp 300 juta di apartemen Joko Driyono, di mana 160 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana suap.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jendral (Pol) Dedi Prasetyo menegaskan, fokus utama pemeriksaan (Joko Driyono) terhadap masalah perusakan, pencurian, dan penghilangan barang bukti.
"Karena ia aktor intelektualitas yang menyuruh 3 tersangka (MM, D, dan AG) merusak alat bukti," lanjutnya.
Atas penetapan Joko Driyono sebagai tersangka, apakah Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Kepolisian RI bisa dengan mudah mengungkap pengaturan skor yang telah terjadi di kompetisi sepak bola nasional? Sampaikan opini/pendapat Kompasianer terkait topik berikut dengan menambahkan label MafiaBolaNasional (tanpa spasi) pada setiap artikel.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H