Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

[Pro-Kontra] Sebenarnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Itu Tidak Perlu

Diperbarui: 6 November 2018   21:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. kompasiana

Draft RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menuai polemik. Sebab, dalam draft tersebut, ada pasal yang mengatur tentang sekolah minggu dan katekisasi yang terdapat pada Pasal 69 dan Pasal 70.

Menurut penginisiasi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Syamsurizal, RUU ini muncul melalui survei keadaan di lapangan.

Draft RUU ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat lantaran memuat poin yang meregulasi sekolah minggu dan katekisasi pada agama Kristen.

Ini juga yang kemudian membuat Sekretaris Umum PGI, Gomar Gultom turut mengomentari RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujar Gomar, seperti dikutip dari kompas.com

Akan tetapi, karena tingginya respon dan desakan dari masyarakat, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, pihaknya siap menampung aspirasi dari kelompok agama lain dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Jadi, bagaimana pandangan kompasianer tentanag RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini? Sampaikan opini/pendapat kompasianer di laman Pro-Kontra: RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Sebenarnya Tidak Perlu.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline