Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Perkawinan Anak Masih Marak

Diperbarui: 9 Mei 2018   17:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

foto: halallifestyle.com

Baru-baru ini kabar soal pernikahan anak di bawah umur kembali mencuat. Rencananya, perempuan berusia 12 akan dinikahkan dengan calon suami berusia 21. Meski pernikahan batal dilangsungkan, namun persoalan pernikahan anak di bawah umur masih sering terjadi di Indonesia.

Data UNICEF (2017) memaparkan, 25 persen anak di Indonesia menikah di bawah usia 18 dan diikuti dengan angka kelahiran di bawah umur yang sama.

Di sisi lain, fenomena ini sebenarnya merenggut hak anak untuk bermain lantaran mereka sudah harus menjadi orang tua di usia dini.

Maraknya pernikahan anak di bawah umur dialaskan oleh faktor ekonomi. Padahal, masih berdasarkan data UNICEF, perempuan yang melakukan perkawinan usia anak sebagian besar tetap hidup dalam kemiskinan.

Kompasianer, bagaimana Anda melihat dengan fenomena ini, atau apa solusi Anda guna menekan tingginya angka perkawinan anak di bawah umur di Indonesia? Tuliskan opini Anda dengan label PERKAWINAN ANAK (TANPA SPASI) di Kompasiana.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline