Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto melontarkan pernyataan yang mengundang pro kontra. Menurutnya, pengemudi yang berkendara sambil mendengarkan musik atau merokok bisa dipidana setidaknya tiga bulan penjara. Ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hal itu tercantum di Pasal 106 Ayat 1 juncto Pasal 283.
Tentu saja pernyataan ini mengundang reaksi. Warganet menyuarakan aspirasi mereka di dunia maya. Banyak yang menilai bahwa mengemudi sambil mendengarkan musik atau merokok tidak mempengaruhi konsentrasi pengemudi sehingga aman-aman saja untuk dilakukan.
Bahkan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai, tafsir Budiyanto terhadap peraturan tersebut berlebihan. Senada dengan Abdul, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Profesor Topo Santoso secara terpisah mengatakan, tafsiran atas suatu undang-undang beserta kebijakannya harus dilandaskan pada penelitian atau data-data yang valid.
Kompasianer, apa pendapat Anda soal pernyataan yang mengundang pro kontra ini? Sampaikan pendapat Anda di Kompasiana dengan menyertakan label: KEAMANAN BERKENDARA (tanpa spasi) pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H