Dewan Perwakilan Rakyat tetap mengesahkan revisi UU MD3 meski banyak memuat pasal kontroversial. Undang-undang yang disahkan dalam rapat paripurna DPR, Senin sore, itu dinilai telah menerabas konstitusi dan ketatanegaraan. Lewat UU ini, DPR menjadi lembaga antikritik dan bahkan bisa menyandera badan hukum dan masyarakat.
Dalam Undang-Undang tersebut DPR mendapat tiga kuasa tambahan, yakni pemanggilan paksa dalam rapat DPR, imunitas dan antikritik. Bahkan siapa pun yang dianggap merendahkan DPR dan anggota DPR, mereka bisa saja langsung diciduk dan diproses hukum.
Pengesahan UU ini membuat DPR dianggap antikritik dan menjadi lembaga superbody. Bahkan pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai DPR telah kehilangan akal sehat dengan mengesahkan revisi UU MD3 ini.
Kompasianer, berikan ulasan anda dengan menyertakan label: DPR ANTIKRITIK (tanpa spasi)pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H