Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

MK Cabut Larangan Menikah dengan Teman Sekantor, Apa Pendapat Anda?

Diperbarui: 15 Desember 2017   19:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: http://www.dailymail.co.uk

Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 153 Ayat 1 Huruf f Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Putusan ini membuat MK mencabut larangan karyawan menikah dengan rekan kerja satu kantor.

Dalam pertimbangan, MK menyatakan bahwa perkawinan atau pertalian darah adalah takdir dan tidak dapat dielakkan. Dengan adanya putusan ini, maka pengusaha dilarang mem-PHK para pekerja yang memiliki pertalian darah atau ikatan perkawinan dengan pekerja lainnya dalam satu perusahaan.

Kompasianer, apa pendapat Anda mengenai pencabutan larangan menikah dengan teman sekantor ini? Tuliskan ulasan Anda dengan menyertakan label NIKAHSATUKANTOR pada artikel Anda.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline