Lihat ke Halaman Asli

Kompasiana

TERVERIFIKASI

Akun Resmi

Kenaikan UMP DKI Jakarta, Bagaimana Menurut Anda?

Diperbarui: 3 November 2017   13:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Provinsi DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035. UMP 2018 ini mengalami kenaikan 8,71% dibandingkan UMP 2017. Walaupun masih banyak pihak terutama dari serikat pekerja yang keberatan dengan hasil keputusan ini, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan bahwa penetapan UMP ini sudah berdasarkan hasil aspirasi dari pihak pengusaha ataupun pekerja.

Kompasianer, apa pendapat Anda mengenai kenaikan UMP DKI Jakarta 2018 ini? Tuliskan opini Anda dengan menyertakan label UMPJAKARTA pada artikel Anda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline