Hakim Binsar Gultom dalam bukunya mengatakan untuk menekan tingkat perceraian di Indonesia maka bisa dilakukan tes keperawanan bagi calon mempelai wanita.
Tes keperawanan ini dilakukan dengan tujuan menekan angka perceraian karena menurutnya ini bisa menjadi pemicu kandasnya perkawinan.
Tes yang ia maksud bukanlah sebuah ketentuan negara di mana setiap calon pengantin harus menjalani berbagai prosedur resmi. Binsar menjelaskan usulan ini lebih ditujukan kepada keluarga yang akan melangsungkan pernikahan.
Orangtua, kata dia, diminta untuk memastikan apakah anak-anaknya akan menikah atas dasar ketulusan dan cinta, bukan karena menutupi aib.
Kompasianer, berikan pendapat Anda dengan mencantumkan label: TESKEPERAWANAN (tanpa spasi) pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H