Pemerintah telah memutuskan menaikkan dana bantuan parpol hampir sepuluh kali lipat dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.
Meski keputusan telah ditetapkan oleh Menkeu Sri Mulyani, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menganggap dana parpol ini akan membebani APBN yang telah defisit dan kebijakan ini seharusnya dikaji ulang.
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan dana parpol ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kenaikan ini pun sudah sesuai dengan kajian yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan KPK mengusulkan angka yang lebih tinggi sedikit dari yang disetujui pemerintah, yakni Rp 1.071 per suara.
Dengan kenaikan ini parpol diharapkan dapat menggunakannya untuk pendidikan politik atau hal lain yang dapat memaksimalkan peranan parpol.
Kompasianer, apa pendapat Anda soal kenaikan dana parpol ini? Sapaikan pendapat Anda dengan mencantumkan label: DANA PARPOL(tanpa spasi) pada artikel Anda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H