Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program dari Kemendagri yang dibuat sejak 2016. Kartu ini berfungsi sebagai identitas serta mempermudah pemberian hak konstitusional anak di bawah usia 17 tahun. Selain identitas, pengguna KIA mendapat keuntungan seperti potongan harga, tergantung kebijakan masing-masing daerah.
Namun program ini mendapat kritik dari berbagai pihak lantaran dianggap pemborosan APBN. Pembuatan KIA juga dipandang belum terlalu mendesak untuk dijalankan dan "trauma" terhadap masalah e-KTP masih menghantui beberapa pihak yang kontra dengan kebijakan ini.
Kompasianer, apakah Anda memiliki pengalaman atau opini terkait KIA? Silahkan unggah tulisan Anda dengan menyertakan label URGENSI KIA.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H